Correct Article 28
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
Dalam pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), wajib memenuhi ketentuan:
a. melaksanakan pekerjaan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan sesuai dengan dokumen rancangan teknik terinci Aerodrome Perairan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan yang bersangkutan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan, Pelayaran serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi di bidang Pelabuhan terdekat untuk memastikan kelancaran dan keselamatan Pelayaran di lokasi pembangunan atau pengembangan;
e. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan;
f. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
g. melaporkan hasil pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan kepada Menteri setelah selesainya pelaksanaan pembangunan atau pengembangan.
Your Correction
