Correct Article 27
PERMEN Nomor 08 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Aerodrome Perairan
Current Text
(1) Pembangunan atau pengembangan Aerodrome Perairan berdiri sendiri dilakukan oleh pemohon dan/atau pihak yang mengoperasikan Aerodrome Perairan setelah memenuhi standar pembangunan berdasarkan dokumen:
a. penetapan lokasi Aerodrome Perairan, untuk Aerodrome Perairan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum;
b. rancangan teknik terinci Aerodrome Perairan; dan
c. persetujuan lingkungan.
(2) Dokumen rancangan teknik terinci Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun dengan memperhatikan:
a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Aerodrome Perairan; dan
b. standar teknis dan operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume III tentang Aerodrome Perairan.
(3) Dokumen rancangan teknik terinci Aerodrome Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data sekunder;
b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Aerodrome Perairan sesuai ruang lingkup studi;
c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan material;
d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat- syarat; dan
e. rencana anggaran biaya.
(4) Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
