Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit Pejabat Tinggi Pratama di bidang standardisasi dan pengendalian mutu yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
9. Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
10. Penjaminan Mutu Produk adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu produk secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.
11. Produk adalah barang, jasa, proses, personil dan sistem yang harus dilakukan penjaminan mutu.
12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
13. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
14. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
15. Standar Kompetensi Jabatan Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Penjamin Mutu Produk.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
17. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
18. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Penjamin Mutu Produk atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Penjamin Mutu Produk pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
20. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penjamin Mutu Produk dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penjamin Mutu Produk sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
22. Penilaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Penjamin Mutu Produk.
23. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
24. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Penjamin Mutu Produk dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
25. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penjamin Mutu Produk dalam bentuk angka kredit Penjamin Mutu Produk.
26. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penjamin Mutu Produk sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
27. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penjamin Mutu Produk sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
28. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
29. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Penjamin Mutu Produk.
30. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penjamin Mutu Produk karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
31. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Penjamin Mutu Produk dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Penjamin Mutu Produk.
32. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penjamin Mutu Produk baik perorangan atau kelompok di bidang Penjaminan Mutu Produk.
33. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Penjamin Mutu Produk.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
(1) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari 4 (empat) Jenjang:
a. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
c. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
Article 3
(1) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
a. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(2) Dalam hal diperlukan penyesuaian terhadap pangkat dan golongan ruang atas jenjang Penjamin Mutu Produk, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjamin Mutu Produk mempunyai tugas pokok melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk yang terdiri atas sub-unsur:
a. pengembangan standar mutu produk;
b. penilaian sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan terkait mutu;
c. penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk; dan
d. pembinaan penerapan standar terkait mutu.
(2) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang Penjaminan Mutu Produk;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penjaminan Mutu Produk;
e. pengembangan Kompetensi di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(2) Unsur penunjang tugas Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Penjaminan Mutu Produk;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penjamin Mutu Produk mempunyai tugas pokok melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk yang terdiri atas sub-unsur:
a. pengembangan standar mutu produk;
b. penilaian sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan terkait mutu;
c. penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk; dan
d. pembinaan penerapan standar terkait mutu.
(2) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang Penjaminan Mutu Produk;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penjaminan Mutu Produk;
e. pengembangan Kompetensi di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(2) Unsur penunjang tugas Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Penjaminan Mutu Produk;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan;
b. jumlah Produk dan lembaga terkait; dan
c. jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang membidangi Penjaminan Mutu Produk melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan dengan jumlah Penjamin Mutu Produk yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Penjamin Mutu Produk yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Penjamin Mutu Produk kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan;
b. jumlah Produk dan lembaga terkait; dan
c. jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang membidangi Penjaminan Mutu Produk melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan dengan jumlah Penjamin Mutu Produk yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Penjamin Mutu Produk yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Mekanisme Penyampaian dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Penjamin Mutu Produk kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS sebagai Penjamin Mutu Produk dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika,
biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, atau hukum; dan
e. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jabatan fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(5) Penjamin Mutu Produk yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 15
Unit kerja pada Instansi Pembina yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk selama periode penyesuaian/inpassing.
Article 16
Article 17
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 18
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh unit Pembina sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk disampaikan kepada Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 19
(1) Pengangkatan melalui promosi Penjamin Mutu Produk ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan melalui promosi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan pada Penjamin Mutu Produk, bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
(3) Pengangkatan sebagai Penjamin Mutu Produk melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Penjamin Mutu Produk melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi direkomendasikan oleh Menteri.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Penjamin Mutu Produk melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS sebagai Penjamin Mutu Produk dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika,
biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, atau hukum; dan
e. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jabatan fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(5) Penjamin Mutu Produk yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
ditujukan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penjamian Mutu Produk yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling singkat 2 (dua) tahun;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama atau Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjamin Mutu Produk.
(6) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i.
(7) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Penjamin Mutu Produk mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Penjamin Mutu
Produk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
9. surat keterangan dari pejabat tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
10. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
11. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik.
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Penjamin Mutu Produk dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina;
d. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
f. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Penjamin Mutu Produk menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
g. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Penjamin Mutu Produk kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a.
h. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 15
Unit kerja pada Instansi Pembina yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk selama periode penyesuaian/inpassing.
Article 16
Article 17
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir dengan besaran tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 18
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh unit Pembina sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk disampaikan kepada Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Pengangkatan melalui promosi Penjamin Mutu Produk ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan melalui promosi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan pada Penjamin Mutu Produk, bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional;
atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
(3) Pengangkatan sebagai Penjamin Mutu Produk melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural sesuai standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Penjamin Mutu Produk melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi direkomendasikan oleh Menteri.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Penjamin Mutu Produk melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk harus memenuhi standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penjamin Mutu Produk, meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berdasarkan kamus Kompetensi teknis yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Rincian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Article 23
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi; dan
d. Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk setingkat lebih tinggi.
Article 24
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Materi uji kompetensi meliputi:
a. Uji Kompetensi teknis; dan
b. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh tim Uji Kompetensi.
Article 25
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
a. tes tertulis; dan/ atau
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 26
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 27
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Penjamin Mutu Produk yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Penjaminan Mutu Produk;
2. pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
3. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
Article 28
(1) Tugas tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
Article 29
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(3) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai Kompetensi teknis dan Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan Kompetensi calon Penjamin Mutu Produk.
(4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu Produk.
Article 30
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar Kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat keterangan lulus Uji Kompetensi ditandatangani oleh pimpinan Unit Pembina dan hanya diberikan bagi peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada unit kerja yang membidangi Penjaminan Mutu.
(7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(8) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Article 31
(1) Unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi; dan
d. Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk setingkat lebih tinggi.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Materi uji kompetensi meliputi:
a. Uji Kompetensi teknis; dan
b. Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh tim Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
a. tes tertulis; dan/ atau
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 27
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Penjamin Mutu Produk yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Penjaminan Mutu Produk;
2. pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
3. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
Article 28
(1) Tugas tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas:
a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(3) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai Kompetensi teknis dan Kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan Kompetensi calon Penjamin Mutu Produk.
(4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Penjaminan Mutu Produk.
BAB Keenam
Penilaian, Penetapan, dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar Kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat keterangan lulus Uji Kompetensi ditandatangani oleh pimpinan Unit Pembina dan hanya diberikan bagi peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada unit kerja yang membidangi Penjaminan Mutu.
(7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(8) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
BAB Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
(1) Unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
Article 34
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan oleh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus;
d. penataran; dan/ atau
e. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh;
e. magang (on the job learning); dan/atau
f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 35
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 36
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 37
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar
Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diikuti oleh Penjamin Mutu Produk paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Article 38
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Penjamin Mutu Produk yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Penjamin Mutu Produk yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Penjamin Mutu Produk dengan standar Kompetensi Jabatan Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan metode ilmiah lainnya.
Article 39
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan oleh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus;
d. penataran; dan/ atau
e. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh;
e. magang (on the job learning); dan/atau
f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 35
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 36
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 37
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar
Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diikuti oleh Penjamin Mutu Produk paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Penjamin Mutu Produk yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Penjamin Mutu Produk yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Penjamin Mutu Produk dengan standar Kompetensi Jabatan Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan metode ilmiah lainnya.
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Article 42
(1) SKP Penjamin Mutu Produk merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 43
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Penjamin Mutu Produk harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 44
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(5) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Penjamin Mutu Produk yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
b. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Article 45
Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
Article 46
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 47
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian Perilaku Kerja.
(4) Hasil penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.
Article 48
Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
(1) Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penjamin Mutu Produk dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) SKP Penjamin Mutu Produk merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Penjamin Mutu Produk harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 44
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(5) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Penjamin Mutu Produk yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
b. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Article 45
Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian Perilaku Kerja.
(4) Hasil penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan terhadap tugas Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur pengembangan profesi; dan
c. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Penjamin Mutu Produk telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Article 50
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk didasarkan pada capaian SKP Penjamin Mutu Produk dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penjamin Mutu Produk.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Article 51
Article 52
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekratariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian tim penilai.
Article 53
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Article 54
(1) Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(3) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat;
b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 55
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 56
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
Article 57
Article 58
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Penjamin Mutu Produk selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka
Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan terhadap tugas Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur pengembangan profesi; dan
c. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Penjamin Mutu Produk telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Article 50
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk didasarkan pada capaian SKP Penjamin Mutu Produk dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penjamin Mutu Produk.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) Untuk penilaian angka kredit, Penjamin Mutu Produk harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) Dupak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Analis Perdagangan; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan;
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Analis Perdagangan.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 52
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang
membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekratariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.
(4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian tim penilai.
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum Sidang Pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme Sidang Pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum Sidang Pleno.
Article 54
(1) Sidang Pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(3) Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam Sidang Pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat;
b. dalam hal Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil Sidang Pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam Sidang Pleno Tim Penilai, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IV huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 55
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang
MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penjamin mutu produk, unsur kepegawaian, dan Penjamin Mutu Produk.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Penjamin Mutu Produk.
(9) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(10) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penjamin Mutu Produk yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penjamin Mutu Produk; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk.
(11) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Penjamin Mutu Produk, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penjamin Mutu Produk.
(12) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu dan/atau Jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penjaminan mutu barang pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Penjamin Mutu Produk.
(13) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(14) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai dibebankan kepada anggaran unit pembina.
Article 58
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Penjamin Mutu Produk selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka
Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Pengusulan kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama;
f. dalam hal pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan:
1. jika jabatan lebih rendah dari pangkat, maka yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jabatan dengan pangkat;
dan
2. jika pangkat lebih rendah dari jabatan, maka yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Penjamin Mutu Produk yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari tugas Penjamin Mutu Produk dan/atau pengembangan profesi;
h. Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
1. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional;
2. keanggotaan dalam Tim Penilai;
3. perolehan penghargaan/tanda jasa;
4. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional; atau
5. perolehan gelar/ijazah lain,
i. Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi
Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat; dan
j. Penjamin Mutu Produk yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Pengusulan kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama;
f. dalam hal pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan:
1. jika jabatan lebih rendah dari pangkat, maka yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jabatan dengan pangkat;
dan
2. jika pangkat lebih rendah dari jabatan, maka yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. Penjamin Mutu Produk yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari tugas Penjamin Mutu Produk dan/atau pengembangan profesi;
h. Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
1. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional;
2. keanggotaan dalam Tim Penilai;
3. perolehan penghargaan/tanda jasa;
4. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional; atau
5. perolehan gelar/ijazah lain,
i. Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi
Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat; dan
j. Penjamin Mutu Produk yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
e. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. telah lulus uji kompetensi; dan
h. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Mutu Produk dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penjamin Mutu Produk;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Penjamin Mutu Produk;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penjamin Mutu Produk;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penjamin Mutu Produk;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penjamin Mutu Produk; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(4) Penjamin Mutu Produk yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya Penjamin Mutu Produk wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
(6) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Utama Penjamin Mutu Produk wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(7) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Penjamin Mutu Produk sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Penjamin Mutu Produk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. berdasarkan usul tersebut, Menteri MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penjamin Mutu Produk diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Penjamin Mutu Produk;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Penjamin Mutu Produk yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penjamin Mutu Produk selama diberhentikan.
(4) Penjamin Mutu Produk yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Penjamin Mutu Produk.
(5) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Penjamin Mutu Produk; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Penjamin Mutu Produk.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
Penjamin Mutu Produk yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 63
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 61 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Penjamin Mutu Produk.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan.
(3) Terhadap Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Penjamin Mutu Produk.
Article 64
(1) Usulan Pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk disampaikan PyB kepada Menteri bagi PNS yang
menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama.
(2) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(3) Pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Penjamin Mutu Produk wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 66
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan bersifat fasilitatif, koordinatif, dan sinergis untuk penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja tersebut, Instansi Pembina dapat:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan uji kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi clan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui keterwakilan dalam Dewan Penasihat pada Organisasi Profesi.
Article 67
(1) Usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan Anggaran Dasar;
b. rancangan Anggaran Rumah Tangga; dan
c. usulan program kerja.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit Pembina dengan melibatkan perwakilan Penjamin Mutu Produk.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
(5) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dilaksanakan paling lama tahun
2025.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b
ditujukan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional lainnya.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penjamian Mutu Produk yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika, biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling singkat 2 (dua) tahun;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama atau Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Madya;
dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjamin Mutu Produk.
(6) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i.
(7) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Penjamin Mutu Produk mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk menjadi Penjamin Mutu
Produk dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
9. surat keterangan dari pejabat tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
10. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
11. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik.
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Penjamin Mutu Produk dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina;
d. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
f. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Penjamin Mutu Produk menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
g. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan usulan penetapan pengangkatan PNS dalam Penjamin Mutu Produk kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a.
h. Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penjaminan Mutu Produk pada instansi Pembina melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penjaminan Mutu Produk pada instansi pembina menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina.
c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. keputusan pengangkatan sebagai PNS;
2. surat keterangan dokter yang menyatakan PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
3. salinan ijazah pendidikan terakhir;
4. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Penjaminan Mutu Produk dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan pejabat tinggi Pratama, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
5. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
6. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
7. salinan Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
8. surat keputusan penempatan terakhir;
9. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, melaksanakan kegiatan
di bidang Penjaminan Mutu Produk secara aktif, dan masih menjalankan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
10. surat keterangan dari pejabat tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan;
e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Pembina;
f. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi;
g. pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari unit Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penjaminan Mutu Produk pada instansi Pembina melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penjaminan Mutu Produk pada instansi pembina menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina.
c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. keputusan pengangkatan sebagai PNS;
2. surat keterangan dokter yang menyatakan PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
3. salinan ijazah pendidikan terakhir;
4. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Penjaminan Mutu Produk dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan pejabat tinggi Pratama, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
5. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
6. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
7. salinan Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
8. surat keputusan penempatan terakhir;
9. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, melaksanakan kegiatan
di bidang Penjaminan Mutu Produk secara aktif, dan masih menjalankan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
10. surat keterangan dari pejabat tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan;
e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Pembina;
f. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi;
g. pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari unit Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(1) Untuk penilaian angka kredit, Penjamin Mutu Produk harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) Dupak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Analis Perdagangan; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan;
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Analis Perdagangan.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang
MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penjamin mutu produk, unsur kepegawaian, dan Penjamin Mutu Produk.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Penjamin Mutu Produk.
(9) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(10) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penjamin Mutu Produk yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penjamin Mutu Produk; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk.
(11) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Penjamin Mutu Produk, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penjamin Mutu Produk.
(12) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu dan/atau Jasa untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penjaminan mutu barang pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Penjamin Mutu Produk.
(13) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(14) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan tim penilai dibebankan kepada anggaran unit pembina.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
e. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. telah lulus uji kompetensi; dan
h. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Mutu Produk dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penjamin Mutu Produk;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Penjamin Mutu Produk;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penjamin Mutu Produk;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penjamin Mutu Produk;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penjamin Mutu Produk; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(4) Penjamin Mutu Produk yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya Penjamin Mutu Produk wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
(6) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Utama Penjamin Mutu Produk wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(7) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Penjamin Mutu Produk sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Penjamin Mutu Produk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. berdasarkan usul tersebut, Menteri MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.