Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk didasarkan pada capaian SKP Penjamin Mutu Produk dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penjamin Mutu Produk. (3) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan dalam peta jabatan. (5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Your Correction