Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama. (2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penjamin Mutu Produk setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Penjamin Mutu Produk Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. (6) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penjamin Mutu Produk yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Penjamin Mutu Produk yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (7) Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut: a. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. b. Penjamin Mutu Produk yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
Your Correction