Correct Article 14
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/ atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/ berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Your Correction
