Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing meliputi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penjaminan Mutu Produk pada instansi Pembina melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Penjaminan Mutu Produk pada instansi pembina menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mengikuti uji kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh instansi pembina. c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. keputusan pengangkatan sebagai PNS; 2. surat keterangan dokter yang menyatakan PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; 3. salinan ijazah pendidikan terakhir; 4. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang Penjaminan Mutu Produk dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan pejabat tinggi Pratama, sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk; 5. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi; 6. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; 7. salinan Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; 8. surat keputusan penempatan terakhir; 9. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, melaksanakan kegiatan di bidang Penjaminan Mutu Produk secara aktif, dan masih menjalankan tugas di bidang Penjaminan Mutu Produk sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan 10. surat keterangan dari pejabat tinggi Pratama yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak sedang menjalani/ dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan; e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Unit Pembina; f. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; g. pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari unit Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Your Correction