Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat: a. rancangan Anggaran Dasar; b. rancangan Anggaran Rumah Tangga; dan c. usulan program kerja. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit Pembina dengan melibatkan perwakilan Penjamin Mutu Produk. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres. (5) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dilaksanakan paling lama tahun 2025.
Your Correction