Correct Article 56
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penjamin Mutu Produk dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
Your Correction
