Correct Article 4
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
Penjamin Mutu Produk mempunyai tugas pokok melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
Your Correction
