Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari 4 (empat) Jenjang: a. Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b. Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; c. Penjamin Mutu Produk Ahli Madya; dan d. Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
Your Correction