Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit kerja pada Instansi Pembina yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk selama periode penyesuaian/inpassing.
Your Correction