Correct Article 55
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Your Correction
