Correct Article 36
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Your Correction
