Correct Article 18
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh unit Pembina sesuai format yang tercantum dalam Lampiran IV huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengangkat Penjamin Mutu Produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk disampaikan kepada Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Your Correction
