Correct Article 5
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Penjaminan Mutu Produk yang terdiri atas sub-unsur:
a. pengembangan standar mutu produk;
b. penilaian sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan terkait mutu;
c. penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk; dan
d. pembinaan penerapan standar terkait mutu.
(2) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang Penjaminan Mutu Produk;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penjaminan Mutu Produk;
e. pengembangan Kompetensi di bidang Penjaminan Mutu Produk; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(2) Unsur penunjang tugas Penjamin Mutu Produk terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Penjaminan Mutu Produk;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Your Correction
