Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit Pejabat Tinggi Pratama di bidang standardisasi dan pengendalian mutu yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. 6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II. 7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 8. Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. 9. Pejabat Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu Produk adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu produk, penilaian sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan kebijakan standar mutu produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu. 10. Penjaminan Mutu Produk adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu produk secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. 11. Produk adalah barang, jasa, proses, personil dan sistem yang harus dilakukan penjaminan mutu. 12. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu. 13. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru. 14. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 15. Standar Kompetensi Jabatan Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Penjamin Mutu Produk. 16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. 17. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 18. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Penjamin Mutu Produk atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Penjamin Mutu Produk pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. 20. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penjamin Mutu Produk dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. 21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penjamin Mutu Produk sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 22. Penilaian Angka Kredit Penjamin Mutu Produk adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Penjamin Mutu Produk. 23. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. 24. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Penjamin Mutu Produk dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit. 25. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penjamin Mutu Produk dalam bentuk angka kredit Penjamin Mutu Produk. 26. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penjamin Mutu Produk sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. 27. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penjamin Mutu Produk sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 28. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk dan bukan pemberhentian sebagai PNS. 29. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Penjamin Mutu Produk. 30. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penjamin Mutu Produk karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis. 31. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Penjamin Mutu Produk dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Penjamin Mutu Produk. 32. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penjamin Mutu Produk baik perorangan atau kelompok di bidang Penjaminan Mutu Produk. 33. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Penjamin Mutu Produk.
Your Correction