Correct Article 32
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Your Correction
