Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi; dan d. Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk setingkat lebih tinggi.
Your Correction