Correct Article 10
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Your Correction
