Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode: a. tes tertulis; dan/ atau b. wawancara. (2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction