Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk disampaikan PyB kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Utama. (2) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina. (3) Pemberhentian dari Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction