Correct Article 37
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar
Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diikuti oleh Penjamin Mutu Produk paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Your Correction
