Correct Article 63
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 61 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Penjamin Mutu Produk.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan.
(3) Terhadap Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Penjamin Mutu Produk.
Your Correction
