Correct Article 39
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penjamin Mutu Produk dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Your Correction
