Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar. (3) Pemberian tugas belajar kepada Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
Your Correction