Correct Article 9
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Penjamin Mutu Produk kepada Unit Pembina untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
Your Correction
