Correct Article 12
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Penjamin Mutu Produk melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu teknik atau rekayasa, kimia, fisika,
biologi, matematika, peternakan, pertanian, perikanan, ekonomi, atau hukum; dan
e. penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jabatan fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(5) Penjamin Mutu Produk yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
