Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom..
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
5. Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah BLUD RSUD Kota Tangerang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama
oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
8. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
9. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
10. Penerimaan Pembiayaan adalah penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang dan penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang.
11. Pengeluaran Pembiayaan adalah pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang dan pemberian pinjaman.
12. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan /atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
13. Piutang BLUD adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
14. Utang BLUD adalah jumlah uang yang wajib dibayar BLUD dan/atau kewajiban BLUD yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
15. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan keuangan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
16. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
17. Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh Pimpinan BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
18. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen Perencanaan Bisnis dan Penganggaran Tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.
19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar penarikan dana dari APBD dan pengesahan pendapatan dan biaya, pembiayaan BLUD.
20. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
21. Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
22. Standar Pelayanan Minimal adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan BLUD pada masyarakat .
23. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah menejemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
24. Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima BLUD yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama dengan pihak lain atau hasil usaha lainnya.
25. Nilai aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLUD pada akhir suatu tanggal tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang tidak terpisahkan.
26. Tarif adalah imbalan atas barang dan /atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit.
27. Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran yang bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
28. Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA Definitif, adalah RBA yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang APBD.
29. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
30. Ringkasan RBA adalah ringkasan RBA yang berisikan program, kegiatan, sumber pendapatan, penerimaan
pembiayaan, jenis belanja dan pengeluaran pembiayaan sesuai dengan format RKA SKPD dan DPA BLUD.
31. Surat Perintah Membayar Pengesahan yang selanjutnya disingkat SPM Pengesahan merupakan SPM yang diterbitkan oleh BLUD yang disampaikan kepada PPKD untuk mensahkan pendapatan dan belanja yang didanai dari pendapatan BLUD.
32. Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan yang selanjutnya disingkat dengan SP2D Pengesahan merupakan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah untuk mensahkan pendapatan dan pengeluaran belanja BLUD yang didanai dari pendapatan BLUD.
(1) Belanja BLUD yang dicantumkan ke dalam ringkasan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mencakup semua belanja BLUD, termasuk belanja yang didanai dari Pendapatan BLUD, belanja yang didanai dari APBD/APBN, penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo kas BLUD.
(2) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup belanja operasional dan non operasional BLUD.
(3) Belanja operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup seluruh belanja BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi utama BLUD.
(4) Belanja non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup seluruh belanja yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BLUD.
(5) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan hanya satu program di APBD yaitu program peningkatan pelayanan, yang dirinci dalam dua kegiatan yaitu kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan.
(6) Belanja yang didanai dari APBN dicantumkan dalam ringkasan RBA dalam hal dana dari APBN tersebut dimasukkan sebagai bagian dari APBD.
(7) Belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan kedalam ringkasan RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) merupakan pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang/jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat.
(2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) digunakan untuk belanja pembelian/pengadaan barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja barang habis pakai, belanja asuransi untuk aset tetap BLUD, kompensasi/gaji pegawai yang bersumber dari pendapatan BLUD dan belanja barang/jasa lainnya yang tidak menghasilkan aset tetap.
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) terdiri dari :
a. Belanja Barang dan Jasa; dan
b. Belanja Barang dan Jasa BLUD.
(4) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan belanja barang yang bersumber dari APBD/APBN.
(5) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan belanja barang yang bersumber dari Pendapatan BLUD.
(6) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b yang terdiri dari Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, belanja untuk asuransi aset BLUD dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLUD Lainnya, belanja untuk kompensasi/gaji pegawai yang berasal dari Pendapatan BLUD diluar dari APBD/APBN, termasuk Belanja Pengembangan SDM.
(7) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dimasukkan dalam satu kelompok akun tanpa dilakukan rincian dalam DPA BLUD.
(1) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 13 ayat (7) merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberikan manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dan melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya.
(2) Batasan nilai minimum kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Walikota Tangerang
(3) Belanja modal terdiri dari :
a. Belanja Modal; dan
b. Belanja Modal BLUD.
(4) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan belanja modal yang bersumber dari APBD/APBN yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dan Belanja Modal Fisik Lainnya.
(5) Belanja Modal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan belanja modal yang bersumber dari Pendapatan BLUD (diluar APBD/APBN) yang digunakan untuk perolehan/penambahan Tanah, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan dan pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
(6) Belanja Modal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dimasukkan dalam satu kelompok akun tanpa dilakukan rincian dalam DPA BLUD.
(1) TAPD mengkaji kembali RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(2) Pengkajian kembali RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutama mencakup standar biaya dan anggaran BLUD, kinerja keuangan BLUD, serta besaran persentase ambang batas.
(3) Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
(4) Pengkajian RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rapat pembahasan bersama antara TAPD dengan BLUD yang bersangkutan.
(5) RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.