Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Pemimpin BLUD menyampaikan konsep DPA-BLUD kepada PPKD untuk disahkan sebagai dasar pelaksanaan anggaran terutama yang berasal dar APBD/APBN.
(2) Pengesahan DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan kegiatan dan/atau pengeluaran uang berdasarkan RBA definitif.
(4) Kegiatan dan/atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk kegiatan dan pengeluaran yang didanai dari Pendapatan BLUD dan kegiatan yang didanai dari APBD.
(5) Penarikan dana dari APBD dapat dilaksanakan oleh BLUD sesudah ditetapkan DPA BLUD.
Your Correction
