Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) merupakan pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang/jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. (2) Belanja Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) digunakan untuk belanja pembelian/pengadaan barang dan/atau jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja barang habis pakai, belanja asuransi untuk aset tetap BLUD, kompensasi/gaji pegawai yang bersumber dari pendapatan BLUD dan belanja barang/jasa lainnya yang tidak menghasilkan aset tetap. (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) terdiri dari : a. Belanja Barang dan Jasa; dan b. Belanja Barang dan Jasa BLUD. (4) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan belanja barang yang bersumber dari APBD/APBN. (5) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan belanja barang yang bersumber dari Pendapatan BLUD. (6) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b yang terdiri dari Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, belanja untuk asuransi aset BLUD dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLUD Lainnya, belanja untuk kompensasi/gaji pegawai yang berasal dari Pendapatan BLUD diluar dari APBD/APBN, termasuk Belanja Pengembangan SDM. (7) Belanja Barang dan Jasa BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dimasukkan dalam satu kelompok akun tanpa dilakukan rincian dalam DPA BLUD.
Your Correction