Correct Article 68
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Pengasuransian BMD dituangkan dalam perjanjian antara Pemimpin BLUD dengan pimpinan Perusahaan Asuransi.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Data BMD yang diasuransikan
b. Para pihak yang melakukan perjanjian
c. Hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian
d. Nilai pertanggungan
e. Besaran premi
f. Jangka waktu pertanggungan asuransi
g. Mekanisme pembayaran Premi
h. Mekanisme penyelesaian klaim
i. Pengakhiran perjanjian pengasuransian BMD, dan
j. Penyelesaian perselisihan
Your Correction
