Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMD yang dapat diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) berupa: a. Gedung dan Bangunan b. Peralatan dan Mesin, dan c. Aset Tetap Lainnya (2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah BMD dengan kriteria: a. Mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan BLUD apabila rusak atau hilang dan/atau b. Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan BLUD
Your Correction