Correct Article 66
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) BMD yang dapat diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) berupa:
a. Gedung dan Bangunan
b. Peralatan dan Mesin, dan
c. Aset Tetap Lainnya
(2) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah BMD dengan kriteria:
a. Mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan BLUD apabila rusak atau hilang dan/atau
b. Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan BLUD
Your Correction
