Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BLUD melakukan revisi RBA definitif tetapi tidak merevisi DPA-BLUD dalam hal: a. terjadi perubahan program dan kegiatan BLUD namun tidak mempengaruhi program dan kegiatan dalam APBD; b. pergeseran akun dalam satu jenis belanja yang didanai dari pendapatan BLUD. c. Belanja BLUD sampai dengan ambang batas fleksibilitas yang ditetapkan.
Your Correction