Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Keuangan BLUD melaksanakan pembayaran pokok utang, bunga, dan biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian utang. (2) Kewajiban pembayaran utang BLUD yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam RBA-BLUD dan dibayarkan pada tahun yang bersangkutan. (3) Kewajiban yang timbul akibat perjanjian utang merupakan tanggung jawab BLUD. (4) Dalam hal terjadi ketidakmampuan BLUD dalam membayar kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mempunyai kewajiban mengambil alih pembayaran utang tersebut. (5) BLUD dapat mengajukan perubahan kegiatan yang didanai dari utang setelah melakukan evaluasi dan mendapat persetujuan sesuai jenjang kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dan Pasal 43 ayat (5).
Your Correction