Correct Article 49
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Walikota.
(2) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. penyertaan modal;
b. pemilikan obligasi untuk masa jangka panjang; dan
c. investasi langsung seperti pendirian perusahaan.
(3) Dalam hal BLUD mendirikan/membeli badan usaha yang berbadan hukum, kepemilikan badan usaha tersebut ada pada pemerintah daerah.
Your Correction
