Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBD atau APBN, sedangkan belanja pegawai yang didanai dari Pendapatan BLUD diluar APBD/APBN dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLUD.
Your Correction