Correct Article 67
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Pengadaan jasa asuransi yang didanai dari APBD/APBN dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah
(2) Pengadaan jasa asuransi yang didanai dari Pendapatan BLUD sebagamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai pengadaan barang dan/atau Jasa BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3)
Your Correction
