Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) BLUD dapat membentuk saldo kas besi atau memupuk saldo kas untuk tujuan:
d. Mengantisipasi permasalaham operasional BLUD yang luar biaya (force majeur)
e. Membangun/meningkatkan kuantitas dan atau kualitas layanan antara lain pembangunan gedung, pengadaaan peralatan
(2) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Neraca BLUD.
(3) Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk untuk tujuan lain, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
