Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Pimpinan BLUD mengajukan usulan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada PPKD untuk dibahas sebagai bagian dari APBD.
(2) RBA yang diajukan oleh pimpinan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Pemimpin BLUD diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Daerah jika BLUD tidak mempunyai Dewan Pengawas.
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk BLUD yang berstatus sebagai SKPD ditetapkan oleh Sekretaris Daerah sebagai pembina teknis BLUD SKPD.
(4) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk BLUD yang berstatus sebagai UPT ditetapkan oleh Kepala Dinas sebagai pembina teknis BLUD UPT.
(5) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan.
Your Correction
