Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD dan mensahkan pendapatan BLUD dan belanja yang didanai dari pendapatan BLUD. (2) Penarikan dana yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction