Correct Article 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD dan mensahkan pendapatan BLUD dan belanja yang didanai dari pendapatan BLUD.
(2) Penarikan dana yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction
