Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) BLUD mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan utang kepada dewan pengawas untuk dilakukan pembahasan.
(2) BLUD mengajukan usulan kegiatan yang akan dibiayai dengan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada PPKD untuk dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Dalam rangka perencanaan utang, Pemimpin BLUD MENETAPKAN rencana kebutuhan utang berdasarkan usulan Pejabat Keuangan BLUD.
(4) Penyusunan rencana kebutuhan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan berdasarkan prioritas kegiatan BLUD yang tertuang dalam Renstra BLUD.
(5) Penyusunan rencana kebutuhan utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kebutuhan belanja operasional dan belanja modal;
b. kemampuan membayar utang;
c. batas maksimum kumulatif utang;
d. kemampuan penyerapan utang; dan
e. biaya utang.
(6) Rencana kebutuhan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekurang-kurangnya dilampiri dengan:
a. studi kelayakan kegiatan;
b. proyeksi keuangan/pendapatan dari kegiatan yang diusulkan;
c. rencana pembiayaan secara keseluruhan; dan
d. rencana pengembalian pokok utang dan pembayaran bunga.
Your Correction
