Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilakukan oleh pelaksana pengadaan. (2) Pelaksana pengadaan sebagaimana ayat (1) dapat berbentuk tim, panitia atau unit yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa guna keperluan BLUD. (3) Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. (4) Penunjukkan pelaksana pengadaan barang dilakukan dengan prinsip objektivitas, independensi dan saling uji.
Your Correction