Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Pengeluaran pembiayaan BLUD yang dicantumkan dalam Ringkasan RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBD/APBN (rupiah murni) tahun berjalan dan Pendapatan BLUD diluar APBD/APBN.
(2) Pengeluaran pembiayaan BLUD yang didanai dari APBD/APBN tahun berjalan yang telah tercantum dalam DPA selain DPA BLUD, atau APBD/APBN tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBD sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ringkasan RBA
Your Correction
