Correct Article 31
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Dalam hal belum diterbitkannya DPA BLUD yang mencantumkan estimasi surplus/saldo kas BLUD, BLUD dapat menggunakan surplus tersebut mendahului revisi DPA BLUD.
(2) Pengajuan revisi terhadap RBA definitif dan DPA-BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d dilampiri dengan:
a. RBA Definitif awal
b. Revisi RBA definitif tahun berjalan yang memuat penambahan alokasi belanja yang bersumber dari saldo kas dan rencana penggunaannya; dan
c. Jumlah saldo kas BLU yang ditunjukkan dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Saldo Kas BLUD.
Your Correction
