Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. (2) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction