Correct Article 61
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Pemimpin BLUD dapat menghapuskan dan/atau mengalihkan barang inventaris BLUD kepada pihak berdasarkan pertimbangan ekonomis dengan cara dimusnahkan, dijual, ditukar dan/atau dihibahkan.
(2) Barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan barang habis pakai, barang untuk diolah atau dijual, barang lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai aset tetap atau aset tetap dengan nilai perolehan dibawah Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
(3) Hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan pendapatan BLUD.
(4) Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan secara memadai dalam laporan keuangan BLUD.
Your Correction
