Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
Current Text
(1) Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(5) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pimpinan BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA Definitif.
(2) RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan diketahui oleh Dewan Pengawas, serta ditetapkan oleh Sekretaris Daerah atau Kepala Dinas sebagai pembina teknis BLUD SKPD/UPT.
(3) Dalam hal BLUD tidak mempunyai Dewan Pengawas maka RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh PPKD.
(4) Pemimpin BLUD menyampaikan RBA Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD.
(5) RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar melakukan kegiatan BLUD.
Your Correction
