Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan memanfaatkan surplus kas jangka pendek. (3) Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. dapat segera dicairkan/diperjualbelikan; b. ditujukan dalam rangka manajemen kas; dan c. beresiko rendah.
Your Correction