Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan yang diperoleh BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelola dan digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai dengan RBA Definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). (2) BLUD dapat menggunakan langsung seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction